Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul menangkap 32 orang terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. (Foto: Yohanes Demo).

BANTUL, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Bantul mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba. Penangkapan itu selama operasi yang dilakukan tiga bulan terakhir.

Dalam kasus tersebut 32 orang ditangkap. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 2,34 gram sabu-sabu, 195 tablet psikotropika dan 2.345 butir obat berbahaya lainnya dengan total senilai Rp50 juta. 

"Selama kurun waktu tiga bulan, yakni sejak bulan April hingga bulan Juni 2024 kami telah menerima sebanyak 31 laporan polisi. Yang mana, dari laporan tersebut kami berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul Iptu Iqbal Satya Bimantara dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (1/8/2024).

Dia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari 28 orang laki-laki dan 4 perempuan. Rinciannya, dua orang merupakan pemakai narkoba, 17 orang pemakai obat psikotropika dan 13 orang pengedar obat berbahaya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network