Pada kesempatan itu dia mengungkapkan, lokasi penangkapan paling banyak berada di Kapanewon Kasihan, yakni enam kasus. Kemudian lima kasus di Kapanewon Bantul, empat di Kapanewon Pandak dan Srandakan, tiga di Kapanewon Pajangan, dua di Kapanewon Kretek.
Lokasi lainnya, lanjut dia di Kapanewon Kretek, Kapanewon Sedayu, Kapanewon Piyungan, Kapanewon Bambanglipuro, dan Kapanewon Sanden yang masing-masing satu kasus. Sementara dua kasus lainnya diungkap di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo.
"Paling rawan itu di Kapanewon Kasihan. Terakhir ada enam kasus yang berhasil diamankan," ucapnya.
Menurutnya, rata-rata tersangka masih berusia produktif, yakni 20-30 tahun, di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
"Mereka dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukumannya lebih dari lima tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait