Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian kabe. (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Petugas kemudian mendapatkan informasi jika pelaku BS belum ditangkap. Petugas kemudian memburu pelaku dan mengamankannya di Kendal.  

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya. 

Polisi juga menyita barang bukti, kabel sepanjang 7,5 meter, handphone, mobil berikut STNK dan gunting potong. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network