Bawaslu Kulonprogo menggelar sosialisasi dan implementasi pengawasan tahapan verifikasi parpol. (foto: iNews.id/Budi Uomo)
Antara

KULONPROGO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menerima empat aduan dari masyarakat yang namanya dicatut dalam dukungan terhadap partai politik peserta pemilu 2024. Empat aduan ini sudah ditindaklanjuti dan dikomunikasikan ke partai politik. 

“Ada empat aduan yang masuk, baik datang maupun melaporkan secara elektronik,” kata Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo Panggih Widodo, di sela Sosialisasi dan Implementasi pengawasan Tahapan Verifikasi Parpol dan Pembentukan Panwaslu, Selasa (20/9/2022).

Dalam aduan ini mereka hanya dari warga sipil biasa. Mereka tidak pernah mendukung ataupun dimintai KTP untuk mendukung partai politik. Mereka juga bukan sebagai anggota partai politik.  

“Bukan ASN, mereka merasa keberatan namanya dicatut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kulonprogo Tri Mulatsih mengatakan, parpol yang terdapat keanggotaan ganda eksternal yang sudah melakukan verifikasi administrasi adalah Golkar, Nasdem, Ummat, PAN, PBB, PDIP, Perindo, Gerindra, PSI, Hanura, dan PRIMA.

"Untuk menentukan status akhir dari anggota itu, maka dilakukan kegiatan mendatangkan langsung anggota ke KPU Kulonprogo. Kegiatan mendatangkan tersebut disebut klarifikasi," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan perubahan jumlah anggota yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten.

"Selanjutnya hasil akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekap yang selanjutnya akan dilakukan rekap akhir verifikasi administrasi awal di KPU RI," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA TERKAIT