Tri Mulatsih mengatakan perubahan jumlah anggota yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten.
"Selanjutnya hasil akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekap yang selanjutnya akan dilakukan rekap akhir verifikasi administrasi awal di KPU RI," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait