SLEMAN, iNews.id – Petugas Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi menangkap BS (42) warga Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta yang sebelumnya menjadi buronan.
“Pelaku tangkap Kamis (11/11/2021) di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Janti,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani, Minggu (14/11/2021).
Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri di rumah Nur Ahmad yang terletak di Sardonoharjo, Ngaglik pada Jumat (28/5/2021) dini hari. Saat itu korban baru saja pulang ronda dan tertidur pulas. Sekitar pukul 03.00 WIB korban terbangun dan mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian membangunan istrinya dan mengecek barang-barang yang hilang. Setidaknya ada empat handphone, uang tunai Rp2,3 juta dan dompet berisi surat-surat penting. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Ngaglik.
Dari laporan itulah dilakukan olah TKP dan diketahui pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hanya saja pelaku dikenal licin dan kerap berpindah tempat sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait