Polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Janti. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Pengakuannya dia sudah dua kali beraksi di wilayah itu.
“Dia sudah dua kali beraksi di wilayah itu, sehingga mengulangi lagi,” kata Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti di antaranya, obeng, 3 buah handpone, dan sepeda motor pelaku sebagai sarana kejahatan.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait