Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Antara)
 

5. Terancam jerat hukum

Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para kolektor dan pegawai yang diamankan kini masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka diketahui mendapat gaji rata-rata UMR Yogyakarta Rp2,1 juta. Bahkan ada yang belum gajian.

Perekrutan karyawan dilakukan dengan menawarkan pekerjaaan untuk menagih utang. Sebagian besar merupakan anak terpelajar yang sudah selesai kuliah. Mereka tidak hanya dari DIY namun juga dari luar DIY. Bahkan ada yang dari luar Jawa seperi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan wilayah timur Indonesia.  
 
“Pekerjaan mereka menagih dan mengingatkan untuk membayar utang pinjol, untuk lainnya belum mengetahuinya,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network