BANTUL, iNews.id - Fakta Pria berinisial R (42) warga Bekasi, Jawa Barat (Jabar) ditangkap kasus ratusan kemasan keripik pisang narkoba mulai terungkap. Pelaku rupanya mengaku pengangguran saat menyewa rumah di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Aksi R pun terendus Bareskrim Polri bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti ribuan botol minuman happy water dan ratusan kemasan keripik pisang narkoba.
Fakta Warga Bekasi Produksi Keripik Pisang Narkoba di Bantul
1. Tersangka baru sebulan ngontrak
Ketua RT setempat Agus Yatim Mulyono mengatakan, tersangka baru sekitar sebulan tinggal di rumah tersebut. Sejak mengontrak tersangka jarang bergaul dengan warga.
"Ngakunya dari Jakarta tinggal sendiri," ujarnya.
2. Ngaku Pengangguran
Agus menyebut warga sekitar tidak menaruh curiga dengan pelaku. Sejak awal jarang bersosialisasi dengan warga. Saat pertama kali mengenalkan diri mengaku pengangguran.
"Pas rapat RT bilangnya pengangguran, rencana mau coba sebulan kalau betah, lanjut," katanya.
3. Keripik Pisang Dijual Rp1,2 Juta
Wakapolda DIY, Brigjen Pol, R Slamet Santoso mengatakan keripik pisang tersebut dijual dengan harga tinggi, untuk kemasan 200 gr hingga 75 gr dijual seharga Rp1,2 juta hingga Rp6 juta. Sedangkan, minuman happy water berukuran 10 ml dijual seharga Rp1,2 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait