Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto menunjukkan foto pelaku klitih beserta barang bukti di Polsek Mlati, Sleman, Senin (24/1/2022). (Foto : Dok Polsek Mlati)

Setelah itu kedua korban tetap melaju ke arah utara namun korban masih dikejar lagi oleh para pelaku sambil dipukuli dengan ikat pinggang dan tongkat alumunium.

"Sampai  di Jalan Magelang Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. sepeda motor korban bertabrakan dengan sepeda motor salah satu pelaku sehingga terjatuh kemudian para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada KV dan BR,” katanya.

Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli,  para pelaku pun berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motornya, namun dengan bantuan warga petugas berhasil mengamankan beserta  barang bukti. Dan membawanya ke Polsek Mlati. “Sedangkam kedua korban  dibawa ke RSA UGM,” katanya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat  Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara dan  atau Pasal 351 KUHP dengan  ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network