Ilustrasi, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan memberhentikan 51 pegawai KPK. Sementara 24 pegawai yang lain akan dilakukan pembinaan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan keputusan ini tidak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 75 pegawai KPK. Sebab keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan bahwa keputusannya tidak merugikan pegawai karena mereka yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN. 

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," kata Bima saat jumpa pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Dia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih bekerja di KPK hingga tanggal tersebut. 

Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network