BANTUL, iNews.id-Sebanyak 6 perusahaan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul akibat tak mau membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti aduan tersebut setelah menerima laporan. Hasilnya, 5 di antaranya telah terselesaikan.
"Perusahaan berkomitmen untuk membayar THR ke pegawai. Hal itu dipertegas dengan surat pernyataan dan bukti transfer ke rekening pegawai," katanya, Jumat (14/04/2023).
Sedangkan, satu aduan yang belum diselesaikan akan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan untuk mengkonfirmasi terkait aduan yang diterima.
Disinggung terkait jenis aduan yang masuk, Istirul mengatakan ada beberapa alasan perusahaan belum membayarkan THR kepada karyawan. Pertama alasan pemilik perusahaan yang sedang berada di luar negeri, lalu ada perusahaan yang memiliki persepsi bahwa bisa dilakukan kesepakatan bersama seperti saat pandemi Covid-19 di tahun sebelumnya.
"Kalau pandemi kemarin memang ada SE bisa dengan kesepakatan bersama, tapi itu kan sudah dicabut, jadi mau tidak mau, suka tidak suka perusahaan harus membayarkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,"katanya.
Selain perusahaan tak mau membayarkan THR secara penuh, ada pula aduan terkait nominal THR yang diberikan tak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ada yang dibayar separuh, tetapi setelah kita jelaskan, mereka sepakat membayar sesuai haknya," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait