YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY berhasil menangkap buronan kasus pengancaman penyebaran foto porno dengan terdakwa Hariyanto alias Hari alias Rob di sebuah rumah kontrakan di Sleman, Rabu (15/3/2023). Untuk menghindari penangkapan, dia berpindah-pindah tempat di Sleman.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY yang dipimpim Asintel Dede Sutisna. Kasus ini berawal saat terpidana ini menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan. Saat melakukan video call, dia minta korban melepas seluruh pakaiannya dan screenshot.
“Setelah hubungannya putus, terpidana ini mengancam akan menyebarkan foto korban. Karena terancam korban melapor ke polisi,” kata Dede.
Kasus ini kemudian kemudian berproses di polisi hingga akhirnya diajukan ke persidangan. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan pidana selama 10 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara.
Terpidana ini tidak terima dan mengajukan banding di Kejati DIY hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait