Adanya putusan dari Mahkamah Agung, menjadikan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan saat akan dieksekusi. Bahkan saat petugas ke rumahnya terpidana justru kabur.
Petugas akhirnya mendapatkan informasi, jika terpidana berada di Sleman. Tim Tabur langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan mengeksekusi.
“Selama ini dia selalu berpindah tempat. Begitu kami dapat informasi langsung dilakukan penangkapan di Sleman,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait