Sebanyak 7 penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Porpam Polda DIY. (Foto Ilustrasi : Dok Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id- Penyidik Polsek Kotagede dilaporkan ke Propam Polda DIY. Para penyidik yang menangani kasus klitih atau kejahatan jalanan ini diduga telah melakukan obstruction of justice.

Laporan ini dilakukan oleh Tauffiqrahman, kuasa hukum salah satu terdakwa kejahatan jalanan. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/120/XI/2022/Yanduan.

Mereka menuding penyidik Polsek Kotagede tersebut diduga salah tangkap dalam kasus kejahatan jalanan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta yang terjadi pada Minggu (3/4/2022) dini hari silam.  

Tak tanggung-tanggung, Taufiq melaporkan tujuh penyidik di Polsek Kotagede yang menangani kasus tersebut. Hari Jumat (4/11/2022), Taufiq melaporkan 7 penyidik tersebut ke Polda DIY atas dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Taufiq menjelaskan obstruction of justice adalah upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu terungkap dari fakta persidangan yang mereka lakukan dengan cara melakukan pengerusakan terhadap alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

"Laporan ini sesuai dengan pledoi dan duplik yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kemarin," ujar dia. 

Semua penyidik kasus ini mereka laporkan karena kuasa hukum korban tidak bisa menduga siapa yang melakukan obstruction of justice. Sehingga nanti biarlah penyidik propam atau Paminal yang menentukan pelakunya.

"Ya nanti biar dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Propam atau Paminal bisa diketahui siapa pelakunya, termasuk otaknya," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan laporan itu tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh Propam Polda DIY. Nantinya laporan itu akan dilakukan pendalaman oleh Propam.

Sebelumnya, Rabu (20/7/2022) lalu, Tim Advokasi Klitih untuk Andi (Taka) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY. Mereka melaporkan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh polisi dalam menangani kasus kejahatan Jalanan di Gedongkuning tersebut.

Penasihat Hukum terdakwa AMH, Siti Roswati mengatakan, kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan beberapa hari sebelumnya atas dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian ketika melakukan penyidikan kasus kejahatan jalanan.

"Kasus yang kami adukan itu terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dalam perkara kejahatan jalanan yang terjadi pada April lalu,"kata Dian kata  kepada awak media di Kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022).


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network