Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menunjukkan tujuh sertifikat warisan budaya takbenda yang diterima Pemkab Bantul. (Foto: doc/Pemkab bantul)

BANTUL, iNews.id – Tujuh karya budaya yang ada di Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek). Penetapan ini diharapkan bisa untuk melestarikan dan belajar bagi generasi yang akan datang.

Tujuh karya budaya Bantul yang mendapat pengakuan sertifikat warisan budaya takbenda itu adalah Mi Lethek, Kupatan Jolosutro, Pewarna Alami Yogyakarta, Sate Klatak, Cembengan Yogyakarta, Sholawat Maulid Jawi, dan Nguras Enceh.

Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda DIY dari Menristek diserahkan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Gedong Pracimosono Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/11/2021).

“Dengan penetapan warisan budaya takbenda ini bisa lebih lestari karena terdokumentasi dengan baik dan para generasi mendatang dapat menelusurinya dengan mudah," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai menerima setifikat.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network