Tiga WNA India (duduk) sedang menunggu interogasi petugas Kejari Tangerang. (Foto MNC Portal).

TANGERANG, iNews.id -  Gara-gara kabur dari karantina kesehatan Bandara Soetta, tujuh warga negara asing (WNA) India terancam satu tahun penjara. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Para WNA India itu masuk ke Indonesia tanpa melakukan karantina kesehatan. Mereka dibantu keluar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) oleh tujuh WNI. Tujuh WNI ini juga tengah menjalani proses hukum.

"Jadi setelah tiba di Indonesia, dari negaranya mereka tidak melakukan karantina kesehatan, langsung ke tempat tinggalnya di apartemen," kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana kepada MNC Portal di Kantor Kejari Tangerang, Selasa (31/8/2021).  

Selanjutnya, ketujuh WNA India itu dilakukan pemeriksaan. Kepada mereka dijelaskan, bahwa atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network