Tiga WNA India (duduk) sedang menunggu interogasi petugas Kejari Tangerang. (Foto MNC Portal).

"Karena ancamannya satu tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan. Jadi, setelah semua selesai, secepatnya kami limpahkan ke pengadilan. Setelah proses pemberkasan, mereka akan dilenakan wajib lapor," katanya. 

Dilanjutkan Dewa, dalam pengungkapan ini, petugas juga menerima dokumen-dokumen yang digunakan ketujuh WNA India datang ke Indonesia, seperti paspor dan visa. Jika terbukti melanggar, mereka akan dideportasi.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network