Ada tiga skema dalam pengajuan keringanan UKT di UGM. Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua. Misalnya orang tua meninggal, terkena PHK sehingga pendapatannya menurun.
Skema kedua, diberikan kepada mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
Ketiga, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.
“Tidak hanya pengurangan, kami juga ada kebijakan keringanan penundaan pembayaran UKT, seperti ketika ada kasus kecelakaan atau keluarganya meninggal,” ujarnya.
Penundaan pembayaran UKT juga bisa dilakukan oleh mahasiswa yang sedang menjalankan tugas dari UGM maupun tugas negara.
Sebelumnya UGM juga memberikan keringanan UKT pada 8.587 mahasiswanya di semester ganjil tahun 2020/2021 untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait