Selain itu, juga ada yang tercatat sebagai penerima bansos lain sehingga bantuan itu dibatalkan. Permasalahan lain sistem administrasi kependudukan (SIAK) servernya ada di pusat sehingga daerah tidak bisa memanfaatkan data untuk disandingkan dengan data bansos lain.
Ketika nama penerima bantuan meningal, tidak bisa langsung dicairkan oleh keluarganya. Karena dasar pencairan adalah nama kepala keluarga. Sehingga ketika kepala keluarga meninggal, meskipun miskin tidak bisa mencairkan bantuan.
“Semestinya pencairan bisa dilakukan anggota keluarga yang lain sepanjang masih terdata dalam satu keluarga,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait