“Miras oplosan produksinya memang berada di Yogyakarta. Produsen membeli bahan di toko resmi kemudian meraciknya dengan mengoplos berbagai bahan dan kemudian menjualnya dengan kemasan botol air mineral,” katanya.
Barang tersebut dijual secara langsung atau online, khusus ganja biasa dijual dalam paket kecil yang ditempel di suatu tempat yang sudah dikoordinasikan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu juga dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait