Konsumen yang lain, Herry mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIY pekan lalu. Mereka melaporkan BP terkait dengan transaksi jual-beli tanah kaveling Kalasan Indah senilai Rp 3,5 Miliar.
"Laporan ini telah didaftarkan di Polda DIY dengan nomor LP/B/643/VIII/2023/SPKT/Polda DIY," ujar dia.
Sejumlah korban mengaku kaget ketika tanah kaveling yang telah dibayar dipasangi plang iklan tanah dijual. Mereka sempat menghubungi pemilik tanah dan mendapat penjelasan terkait sepak terjang BP yang baru membayar Rp5 juta.
"Kami juga merasa dipermainkan," kata Andre, anak dari pemilik tanah.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait