KPK menggelar Bimtek Indikator Desa Antikorupsi di Purworejo. (foto: istimewa)

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai konsekuensinya, pemerintah  telah mengalokasikan anggaran untuk dana desa yang jumlahnya cukup besar yang diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. 

”Besarnya dana desa dinilai rawan memunculkan tindakan koruptif, karena UU Desa belum sepenuhnya dipahami dan masih rendahnya kompetensi SDM aparat desa, rendahnya akuntabilitas serta rawan ditunggangi kepentingan politis,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network