Sementara itu, polisi juga menetapkan pemilik kafe yang merupakan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, PB dan AS sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Kafe Otentik.
"Kita lapisi juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya enam tahun penjara," tuturnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait