Tersangka pelaku pencurian mobil (baju tahanan) saat ditahan di Polrestabes Semarang. Foto: iNews/Kristadi.

Sementara itu, tersangka AJS mengaku nekat mencuri setelah melihat ada kunci mobil lengkap dengan STNK tergeletak di teras masjid. Mobil curian selanjutnya dibawa jalan-jalan bersama teman wanitanya di Salatiga. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP  tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network