Sedangkan satu TPS yakni TPS 32 Kelurahan Dinoyo, didapati ada satu orang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada surat suara Pilpres. Dengan alasan salah memilih pada pencoblosan yang pertama.
"PSU maksimal dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara. Kami masih tindaklanjuti, jika memang terbukti ada pelanggaran, kita rekomendasikan ke KPU untuk PSU. Kita tunggu hasil laporan pengawasan dan penelusuran dari jajaran bawaslu, baik Panwascam, PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) atau PTPS (Pengawas TPS)," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Malang Aminah Aminingtyas mengaku belum menerima informasi adanya pencoblosan ulang di empat TPS yang ada di Kecamatan Lowokwaru tersebut.
"Kami belum mendapat rekomendasinya hingga saat ini," ucap Aminah Aminingtyas.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait