KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kematian MRS (15) warga Ceper, Klaten saat latihan silat di lapangan Palar, Trucuk, Klaten, Sabtu (3/4/2021). Dari pemeriksaan forensik ada luka pukulan benda tumpul di punggung dan dada korban.
“Ada enam orang tersangka, tiga dewasa dan tiga masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat (9/4/2021).
Tiga tersangka dewasa masing-masing M, A dan R yang merupakan instruktur. Sedangkan tiga lainnya masih anak-anak yang merupakan senior korban. Untuk tersangka anak-anak hanya dikenai wajib lapor.
Hasil penyelidikan MRS meninggal dunia karena luka di bagian punggung dan dada. Luka itu akibat pukulan, tanggan kosong dan tongkat kayu saat latihan silat tersebut. Itu diketahui dari hasil pemeriksaan forensik yang menemukan adanya luka pada punggung dan dada.
“Ya korban meninggal karena luka di punggung dan dada akibat pukulan benda tumpul,” kata Andriasyah Jumat (9/4/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait