Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti yang menyebabkan MRS meninggal di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). (Foto Dok Polres Klaten)

 
Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3, juncto pasal 76 UU 35/ 2014 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Dari kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian seragam, tongkat kayu, dan sepeda motor korban.

Sebagaimana diberitakan kasus ini berawal saat  Sabtu (3/4/2021) malam MRS berpamitan kepada keluarganya  untuk mengikuti latihan bersama salah satu  penguruan silat  di lapangan Palar, Trucuk, Latihan  dimulai pukul 20.00-01.00 WIB. Minggu (4/4/2021) pagi pukul 05.30 WIB, keluarganya dikabari MRS meninggal dunia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network