Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 80 ayat 2 dan 3, juncto pasal 76 UU 35/ 2014 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian seragam, tongkat kayu, dan sepeda motor korban.
Sebagaimana diberitakan kasus ini berawal saat Sabtu (3/4/2021) malam MRS berpamitan kepada keluarganya untuk mengikuti latihan bersama salah satu penguruan silat di lapangan Palar, Trucuk, Latihan dimulai pukul 20.00-01.00 WIB. Minggu (4/4/2021) pagi pukul 05.30 WIB, keluarganya dikabari MRS meninggal dunia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait