Sebenarnya BEM memiliki satgas Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Hanya saja untuk kasus ini belum ada kewenangan untuk menindaklanjuti peristiwa dugaan asusila saat KKN ini.
“Kami ada satgas yang berfungsi di ranah kekerasan seksual. Tapi untuk ranah ini terlalu luas," tambahnya.
Menurutnya, kasus ini murni kampus yang menangani karena BEM merasa itu urusan pribadi. Apalagi informasi yang dia terima itu dilakukan atas dasar sesama mahasiswa dan suka sama suka.
"Saya rasa tidak kaitannya dengan kekerasan seksual karena suka sama suka. Itu mungkin lebih ke ranah etik kewenangan universitas," tambahnya.
Untuk itulah BEM memilih menunggu hasil investigasi dari kampus yang turun langsung menanganinya. Jika nanti ditemukan unsur kekerasan maka pihaknya baru akan turun tangan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait