Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Dikatakannya, Ade Armando tidak cukup hanya meminta maaf saja namun memang harus diberi efek jera. Karena peristiwa semacam ini tidak hanya dilakukan oleh Ade Armando tetapi juga sering dilakukan oleh partainya. 

"Kami akan menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Untuk memperkuat laporan tersebut, kami membawa video yang diunggah oleh Ade Armando,” kata dia. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network