Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denhgan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya serta dibawa ke Mapolsek Berbah
“DIK ditangkap di Demak, Selasa (2/3/2021) dini hari pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
DIK dalam perkara tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
DIK kepada petugas mengaku sebenarnya ingin membicarakan soal pernikahan. Namun, tiba-tiba tergiur pada sepeda motor dan handphone milik korban sehingga timbul niat untuk memiliki.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait