Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda motor yang dicuri di Mapolsek Berbah, Sleman, Sabtu (6/3/2021). (Foto : Ist)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan denhgan kasus tersebut. Dari informasi  yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya serta dibawa ke Mapolsek Berbah

“DIK ditangkap di Demak, Selasa (2/3/2021) dini hari pukul 01.00 WIB,” ujarnya.

DIK dalam perkara tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

DIK kepada petugas mengaku sebenarnya ingin membicarakan soal pernikahan. Namun, tiba-tiba tergiur pada sepeda motor dan handphone milik korban sehingga timbul niat untuk memiliki. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network