KULONPROGO, iNews.id – Dua perusahaan di Kabupaten Kulonprogo menyatakan ketidakmampuannya dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Mereka sudah mengisi formulir keberatan di posko pengaduan THR yang ada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo.
“Ada dua perusahaan yang mengajukan keringanan pembayaran THR karena dampak Covid-19,” kata Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Kedua perusahaan ini bergerak di bidang kesehatan dan industri pembuatan arang. Perusahaan ini sudah melapor dan mengisi formulir ketidakmampuan THR secara penuh. Mereka mengalami kesulitan secara finansial karena terdampak Covid-19.
Dinas juga akan melakukan pengawasan pemberian THR ke 24 perusahaan. Apakah mereka bisa membayarkan THR secara penuh atau menggunakan mekanisme lain. Prinsip antara perusahaan dengan pekerja harus ada komunikasi.
“THR ini harus diberikan maksimal seminggu sebelum lebaran. Kalau terlambat ada ada tindakan dari Badan Pengawas,” katanya.
Saat ini Disnakertrans sudah mendirikan posko THR. Perusahaan ataupun pekerja bisa memanfaatkan posko ini untuk mengkomunikasikan masalah THR. Baik dilaksanakan secara offline dan online.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait