Warga melintas di depan posko THR Disnakertrans Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulonprogo, Taufik Riko kepada wartawan mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada buruh. Hanya saja dalam kondisi mas apandemi Covid-19 membuat perusahaan kesulitan.   

“Perusahaan harus transparan memberikan laporan keuangan kalau memang tidak mampu secara keuangan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network