Sementara Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulonprogo, Taufik Riko kepada wartawan mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha atau perusahaan kepada buruh. Hanya saja dalam kondisi mas apandemi Covid-19 membuat perusahaan kesulitan.
“Perusahaan harus transparan memberikan laporan keuangan kalau memang tidak mampu secara keuangan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait