Untuk itu, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dn mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Merapi serta mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik serta tidak melakukan kegiatan di daerah potensi bahaya.
Penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan. Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi.priyo setyawan
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait