YOGYAKARTA, iNews.id - Kabar baik, sekitar 13.000 siswa tidak mampu di Kota Yogyakarta menerima jaminan pendidikan daerah. Nilai bantuan yang diterima mulai dari Rp800.00 hingga Rp4,5 juta per tahun.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Mannarima mengatakan penyaluran bantuan ini tidak hanya untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat sebagai siswa di satuan pendidikan formal dan nonformal, tetapi ada juga diberikan untuk bantuan biaya pendidikan lain.
Bantuan biaya tersebut di antaranya untuk siswa kurang mampu yang putus sekolah dan ingin melanjutkan sekolah, serta untuk siswa yang kehilangan orang tua atau wali akibat Covid-19.
Mekanisme penyaluran bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD) kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri dilakukan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB), sedangkan untuk siswa yang berada di sekolah swasta ditambah dengan bantuan biaya pada satuan pendidikan yang ditransfer langsung ke sekolah masing-masing.
KJB adalah kartu belanja yang hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan pendidikan dan menunjang kegiatan sekolah di tenant-tenant yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Bantuan jaminan pendidikan daerah yang sudah masuk ke KJB tidak bisa diuangkan menjadi uang tunai. KJB ini hanya bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan sekolah,” katanya i Yogyakarta, Rabu (20/7/2022).
Dengan demikian, Mannarima berharap bantuan yang diberikan pemerintah daerah tersebut tepat sasaran dan memang digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait