Menurutnya dari sekitar 514 kabupaten/kota, baru 260-an yang memiliki Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan. Jika pun ada belum ada langkah tegas dalam pemberian sanksi ketika terjadi pelanggaran. Di sinilah aparat penegak hukum akan dilibatkan.
“Alih fungsi lahan ini harus dijaga. Kementerian Pertanian tidak bisa melakukan sendiri harus mendapat dukungan dari berbagai pihak,” katanya.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, alih fungsi lahan tidak hanya merugikan petani. Namun semuanya akan terkena imbas dengan meningkatkan pertumbuhan penduduk.
“Alih fungsi lahan ini bisa mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan,” katanya.
Pemerintah sudah mengeluarkan UU no 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan yang ada semestinya dilindungi dan dijaga agar tidak terjadi alih fungsi. Kegiatan Rakorwas Pengendalian Alih Fungsi Lahan untuk mendorong percepatan penetapan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW kabupaten/kota dan menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait