Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1, timbangan, kompor listrik, ziplock. kantong plastik serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari Jakarta. Dia kemudian mengolah dan memproduksi sehingga siap untuk dipasarkan.  

“Belajarnya lewat internet, kalau bahan beli dari Jakarta,”  katanya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 113 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network