Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

KLATEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Klaten berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau gorila. Empat orang diamankan dengan barang bukti 1,5 kilogram tembakau yang dikemas dalam beberapa paket. 

Empat pelaku yang diamankan KYA (23), DAF (23) warga Ngawen, Klaten, MR (26) warga Karangnongko, Klaten dan JH (21) warga Karanganyar, Jawa Tengah. 

“Ada empat tersangkanya dan yang memproduksi adakah KYA,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021). 

Terungkapnya peredaran tembakau ini berkat kejelian petugas dalam melakukan patroli cyber. Petugas menemukan peredaran tembakau gorila yang dijual melalui akun Instagram. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan dan menangkan KYA di rumah kontrakannya.  Dari pengungkapan ini petugas mengamankan tiga tersangka lain yang ikut mengedarkan. 

Tersangka ini yang memproduksi sendiri tembakau gorila secara otodidak. Dia mempelajari pembuatan tembakau gorila dari media sosial dan internet. Awalnya dia membeli tembakau kemudian membeli beberapa bahan kimia. 

Bahan kimia ini dicampur dengan komposisi tertentu, dan setelah jadi disemprotkan pada tembakau ini untuk diedarahkan. Satu kilogram tembakau gorila dibuat dengan modal Rp26 juta. Satu kilogramnya bisa dijual dengan harga mencapai Rp40 juta dan biasa diedarkan di wilayah DIY dan Solo. 

“Jadi dia membuat dan mengedarkan ini sekitar enam bulan dan memasarkan lewat Instagram,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1, timbangan, kompor listrik, ziplock. kantong plastik serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan barang-barang itu dari Jakarta. Dia kemudian mengolah dan memproduksi sehingga siap untuk dipasarkan.  

“Belajarnya lewat internet, kalau bahan beli dari Jakarta,”  katanya. 

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 113 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network