BANTUL, iNews.id – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap pabrik dan gudang obat ilegal yang memproduksi pil koplo dan psikotropika di Sonopakis, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Produksi yang dihasilkan 2 juta butir per hari dan dipasarkan di sejumlah kota di Indonesia.
Di dalam gudang ini polisi menemukan berbagai jenis bahan kimia yang menjadi prekursor obat, mesin produksi obat dan campuran adonan yang siap diolah menjadi obat. Polisi juga menemukan sejumlah obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan 200 mg yang sudah di-packing dan siap dikirim.
Terbongkarnya pabrik obat terlarang di Yogyakarta ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba di sejumlah daerah. Dari pemeriksaan, diketahui obat-obatan ini berasal Yogyakarta, sehingga Bareskrim bersama Polda DIY melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan beberapa orang yang ada di lokasi. Dari pemeriksaan diketahui ada satu pabrik lagi di Banyuraden, Gamping, Sleman yang juga dilakukan penggerebekan.
“Ada beberapa orang yang kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (26/9/2021).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait