Agus mengatakan, dari pengakuan beberapa saksi yang diamankan pabrik obat keras dan obat terlarang ini mulai beroperasi sejak 2018. Kapasitas produksi 1 kali 24 jam bisa menghasilkan 2 juta butir. Setiap bulannya rata-rata mampu memproduksi 420 juta butir untuk memenuhi pesanan dan stok di gudang.
Sementara itu Dirtipidnakoba Mabes Polri Brigjen Pol Kreno H Siregar mengatakan, untuk sementara gudang ini disegel dan telah diberikan tanda garis polisi. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
“Kami juga menetapkan EY sebagai DPO dalam kasus kasus ini,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait