Polisi memberikan keterangan terkait pengungkapan pabrik dan gudang psikotropika di Bantul. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Agus mengatakan, dari pengakuan beberapa saksi yang diamankan  pabrik obat keras dan obat terlarang ini  mulai beroperasi sejak 2018. Kapasitas produksi 1 kali 24 jam bisa menghasilkan 2 juta  butir. Setiap bulannya rata-rata mampu memproduksi 420 juta butir untuk memenuhi pesanan dan stok di gudang.  
 
Sementara itu  Dirtipidnakoba Mabes Polri Brigjen Pol Kreno H Siregar mengatakan, untuk sementara gudang ini disegel dan telah diberikan tanda garis polisi. Polisi masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Kami juga menetapkan EY sebagai DPO dalam kasus kasus ini,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network