YOGYAKARTA, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo atau dikenal dengan pil koplo. Polisi menangkap DA (33) warga Semarang, Jawa Tengah dengan barang bukti 33.000 butir pil Yarindo.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
“Pelaku ditangkap di Umbulharjo, Kamis (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28.000 butir pil yarindo,” katanya Senin (27/9/2021).
Saat diamankan, DA mengaku baru saja mengantarkan pesanan ke rumah IP dan PE yang juga ada di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan menemukan tambahan barang bukti. Di rumah IP petugas menemukan 3.000 butir pil Yarindo dan di rumah PE menemukan 2.000 butir pil Yarindo.
“Total pil koplo jenis Yarindo yang diamankan 33.000 butir," ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait