Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). (Foto: istimewa)

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.  Selain di Yogya, juga mengedarkan di Klaten dan Solo dengan menyasar para pelajar.
 
“Kami juga masih mencari siapa  penyuplai barang tersebut,” jelasnya.

DA dalam kasus ini dijerat  Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan  IP dan PE masih menjadi saksi.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network