Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini. Selain di Yogya, juga mengedarkan di Klaten dan Solo dengan menyasar para pelajar.
“Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.
DA dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait