Amankan Pengedar, Bea Cukai Yogyakarta Sita 171.400 Batang Rokok Ilegal Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita di kantor KPPBC TMP B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto MNC Portal Indone

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Bea Cukai akan mengintensifkan razia. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal, termasuk ancaman dan hukuman bagi pengedarnya.  

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dengan ancaman maksimal 5 tahun,” katanya.

Akibat aktivitas yang dilakukan WS, ada potensi kerugian negara sebesar Rp114 juta.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network