SLEMAN, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta membongkar kasus peredaran rokok ilegal. Mereka menyita 11 karton yang berisi 171.400 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dari berbagai merk. Petugas juga mengamankan pemiliknya WS (38) yang tinggal di Rusunawa Banguntapan, Bantul.
Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada informasi masyarakat jika di rusunawa Banguntapan, Bantul beredar rokok ilegal. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi siapa pemilik dan pengedar rokoh tersebut.
“WS kami tangkap 3 Februari 2021 bersama barang bukti,” kata Hengky, Selasa (16/2/2021).
Untuk kepentingan penyelidikan, WS ditahan dan dititipkan di Polda DIY. Sedangkan barang bukti rokok ilegal disimpan di kantor bea cukai. Saat ini kasus masih didalami untuk kemungkinan menjerat pelaku yang lain.
Dari pemeriksaan yang ada, WS diketahui merupakan seorang pengepul sekaligus penjual rokok ilegal. Dia telah melnjalani usaha ini selama satu tahun. Sedangkan rokok diambil dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Rokok ini kemudian dijual ke Sumatera dna Jawa Barat secara pnline,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait