Tiga orang tersangka yang melakukan jual beli satwa langka yang diamankan Polairud Polda DIY. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY berhasil mengungkap kasus jual beli satwa langka dan memelihara satwa yang dilindungi undang-undang. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih pelajar di bawah umur. 

Enam orang yang diamankan, RRL (17) warga Kasihan, RJH (24) warga Mlati, Sleman, RR (17) warga Sabdodadi, Bantul, EKS (28) warga Pleret Bantul dan RYS (28) warga Sleman. Polisi juga mengamankan lima ekor buaya (crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta) sebagai barang bukti. 

“Ini merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang hasil operasi selama Januari sampai Februari,” kata Wadir Polairud Polda DIY, AKBP Ashari  dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (16/2/2021). 
 
Tersangka RRL memperjualbelikan buaya muara sepanjang 110 centimeter. Kasus ini selesai melalui sidang diversi di tingkat penyidikan karena masih anak-anak. Kasusnya telah dimintakan penetapan ketua PN Bantul untuk disidangkan sesuai peradilan anak.   

Tiga tersangka lain RCH, RJS dan EKS diamankan karena memelihari buaya muara dengan panjang 120 cm, 113 cm dan 138 centimeter. Sedangkan RR menjual satu ekor buaya sepanjang 178 centimeter. Sementara RYS memelihara dan memperjualbelikan 14 (empat belas) ekor labi-labi (tukik) moncong babi dengan ukuran karapas 6 cm.

“Ini adalah upaya kami untuk melindungi dan menyelamatkan satwa langka bekerja sama dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network