Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana undang-undang tersebut berbunyi setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancamannya berupa hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp.100 juta.
Salah satu tersangka, RYS mengaku mendapatkan labi-labi seharga Rp240.000 melalui media social. Setelah dia membelinya diposting kembali melalui media social miliknya.
“Saya itu hanya iseng-iseng saja. Kok bentuknya lucu, terus saya beli dan pelihara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait