GUNUNGKIDUL, iNews.id - Anak-anak bermasalah hukum yang menjadi warga binan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul mendapatkan vaksinasi Covid-19. Beberapa yang sudah memenuhi perysaratan juga diberikan vaksin bosster.
Vaksinasi ini dilaksanakan di selasar Aula LPKA bekerja sama dengan Puskesmas Wonosari II Kabupaten Gunungkidul, Rabu (30/3/2022). Kegiatan vaksinasi ini sebagai perwujudan dari Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-58.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso menuturkan, mereka menampung 28 anak yang menjalani pembinaan karena melakukan tindakan melanggar hukum. Namun tidak semuanya mendapatkan vaksin booster.
"Untuk booster kan ada syaratnya. Ini juga berlaku bagi karyawan LPKA," tutur Teguh, Rabu (30/3/2022).
Dalam vaksinasi ini ada 18 anak yang diberikan vaksin dengan rincian dosis pertama ada dua dan dosis kedua ada satu. Sedangkan yang mendapatkan vaksin booster ada 15 yang terdiri atas 10 anak didik dan 3 Pegawai serta 2 keluarga Pegawai.
Teguh menambahkan, hingga kini capaian Vaksinasi Covid-19 di LPKA Kelas II Yogyakarta untuk 45 orang semuanya sudah menjalani vaksin lengkap dosis 1 dan 2. Sementara dari 45 pegawai masih ada 3 orang yang belum mendapat vaksin booster.
Untuk 28 anak didik, semuanya sudah mendapat vaksin dosis I. Namun, baru 26 anak didik yang mendapat vaksin dosis kedua. Selain itu ada 10 anak didik yang telah mendapatkan vaksin booster. Sisanya ada 18 anak belum memenuhi syarat untuk mengikuti vaksin booster.
"Kami tetap berusaha untuk melayani anak didik terutama untuk vaksinasi Covid-19. Karena mampu meningkatkan imunitas," kata dia.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), LPKA Kelas II Yogyakarta melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 lanjutan.
"Kami tetap berusaha mematuhi protokol kesehatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi