Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Bantul, ESJ. (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Atas laporan tersebut, pada tanggal 30 September 2022 penyidik Polda DIY menjemput paksa ESJ di rumahnya di Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Kami juga menemukan barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan beberapa lembar kartu ujian CPNS," lanjutnya.

Kini, ESJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network