Tersangka ESJ alias Miko saat dihadirkan dalam konferensi Pers di Mapolda DIY. (Foto: MPI/erfan Erlin)

BANTUL, iNews.id-Enggar Suryo Jatmiko (ESJ) alias Miko (35) diamankan jajaran Reskrimum Polda DIY. Politisi Gerindra ini diduga telah melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Reskrimum Polda DIY, setidaknya ada 3 korban yang telah menyetor uang ke tersangka dengan iming-iming menjadi CPNS. Salah satunya bahkan masih kerabat dari tersangka.

"Yang bersangkutan telah menipu tiga orang. Dia mengaku bisa membantu penerimaan CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2019 lalu,"ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Senin (3/10/2022).

Verena mengungkapkan, saat ini ada tiga laporan yang masuk ke Mapolda DIY yang membuat Polda DIY mengamankan tersangka ESJ. Laporan mereka terima tanggal 24 Maret 2022 dan tersangka mereka amankan Jumat (30/9/2022) sore.

Wadireskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menyatakan, kepada para korban ESJ menawarkan bantuan meloloskan mereka untuk masuk PNS maupun P3K. Namun syaratnya mereka harus menyerahkan sejumlah uang agar lolos menjadi pegawai. "Nominalnya ada yang diminta membayarRp 250 juta," kata dia.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network