Polisi menangkap anggota Resmob gadungan yang merampok minimarket di Sentolo, Kulonprogo. (Foto: iNews)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, RAF beserta seluruh barang bukti replika senjata dan pakaian taktis telah diamankan di Mapolres Kulonprogo. 

Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network